PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id–Akibat takut menanggung malu dihadapan keluarga, seorang remaja berinisial NSA (15) nekat mengeluarkan bayi yang dikandungnya meski baru berusia 6 bulan.
“Takut menanggung malu akibat dari hamilnya, saudari NSA, maka dia memutuskan untuk melakukan pengguguran terhadap bayi yang dikandungnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan, saat menggelar press release, Kamis, (14/12/2023).
NSA mengkonsumsi obat penggugur kandungan berbentuk tablet dengan cara dibeli seharga Rp 4.000.000,. Kemudian obat bereaksi malam harinya, bayi yang ada di dalam kandungan NSA pun keluar didalam kamar mandi.
“Yang bersangkutan merasa perutnya sudah sangat berkontraksi, Akibat kondisi bayi yang prematur atau lahir sebelum waktunya, bayi tersebut akhirnya meninggal dunia,” lanjutnya.
Kemudian pada tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 01.15 WIB dinihari, saksi berinisial R disuruh AR (15) kekasih dari NSA lalu memerintahkan R untuk menemani NSA menguburkan janin bayi tersebut.
Saat keduanya keluar dari kediaman dan berboncengan menggunakan sepeda motor dengan membawa satu kotak kardus beserta cangkul, di Jalan Mahir mahar, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Kemudian anggota Polsubsektor Jekan Raya yang saat melaksanakan patroli, ditengah perjalanan mencurigai dua pasangan remaja dengan membawa kotak kardus dan cangkul.
“Setelah dikejar, kotak kardus tersebut terjatuh sehingga membuat kecurigaan petugas,” ucap Kasat Reskrim.
Setelah diberhentikan dan diperiksa, ternyata isi di dalam kotak kardus itu merupakan sesosok janin atau bayi berusia 6 bulan berjenis kelamin laki-laki yang sudah tak bernyawa.
Mendapati hal tersebut, Kepolisian Polsubsektor Jekan Raya langsung membawa keduanya ke kantor Polresta Palangka Raya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat kami diinterogasi, janin atau bayi itu merupakan hasil hubungan di luar nikah keduanya. Karena merasa malu, janin tersebut digugurkan dan rencananya hendak dikuburkan,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka NSA dikenakan Pasal 77 A UU RO Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, terancam hukuman 10 tahun penjara.
“Sementara pacarnya AR, dikenakan Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Kedua ini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya. Zal