Palangka Raya, kaltengtimes.co.id-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menggelar press release pemusnahan barang bukti sabu seberat 250,23 gram, Jum’at (8/10)
Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Dr. Agustiyanto, S.H, M.Si mewakili Kepala BNNP Kalimantan Tengah menyampaikan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dirresnarkoba Polda Kalimantan Tengah, Kepala Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Palangka Raya, Kapolresta Palangka Raya beserta pejabat-pejabat penting lainnya.
Seberat 250,23 gram Sabu ini adalah hasil dari pengungkapan sindikat jaringan Banjarmasin – Palangkaraya dan jaringan Pontianak- Sampit.
Untuk para pelaku total ada 12 tersangka. keseluruhan rincian barang bukti sendiri berasal dari jaringan sindikat Banjarmasin, Pelaku Otong diamankan beserta barang bukti sebanyak 50 gram sabu, kemudian yang kedua sindikat jaringan Pontianak anggota berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 200 gram.
Dari kedua Jaringan sindikat tersebut.
Dalam kesempatan ini secara garis besar Kepala BNNP Kalteng melalui Kabid Pemberantasan menyampaikan sambutannya bahwa hal yang sangat mendasar dari kegiatan pemusnahan barang bukti sabu ini adalah implementasi dari komitmen BNN serta aparat hukum lainnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang dapat mengganggu kestabilan situasi kamtibmas sehingga dapat mengganggu kegiatan masyarakat khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah. zal