Rudi Hartono
KASONGAN, kaltengtimes.co.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Katingan dalam paripurnanya beberapa waktu lalu telah mentargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Katingan untuk tahun anggaran 2024 ini sekitar Rp 117 miliar. Berarti naik sebesar Rp 5 miliar dari tahun 2023 yang lalu. Pasalnya, target PAD di tahun 2023 yang lalu hanya sekitar Rp 112 miliar.
Untuk mengejar target PAD sebesar Rp 117 miliar tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat perlu menggelar sosialisasi kepada masyarakat, utamanya kepada pelaku usaha, dari yang kecil hingga yang besar. Demikian saran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Rudi Hartono, yang diungkapkannya kepada sejumlah awak media, Senin (03/6).
Yang perlu disosialisasikan kepada masyarakat menurut Rudi, baik Peraturan Daerah (Perda) pajak dan retribusinya maupun bentuk atau tata cara sosialisasinya. Kalau sosialisasi Perda dan retribusi bisa dengan cara lisan atau Bapenda langsung datang ke rumah atau ke tempat obyek pelaku usaha door to door, dengan cara mengundang masing-masing pelaku usaha ke salah satu aula atau gedung. “Kemudian, diberikan pemahaman tentang mamfaat pajak dan retribusi yang dibayar oleh pelaku usaha,” kata Rudi, seraya menambahkan cara lainnya, yakni melalui media, baik media sosial maupun media convensional.
Pelaku usaha menurutnya, harus diberitahu tentang sumber pendapatan negara, seperti pajak yang berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Pajak digunakan untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan. “Contoh fungsi pajak ini adalah menyediakan fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan pelayanan publik lainnya,” jelas anggota dewan asal dapil Katingan III ini.
Selain itu, lanjutnya, Bapenda setempat bisa pula dengan menggelar acara hiburan di salah satu tempat. Dan di dalam acara tersebut bukan hanya sekedar menampilkan artis saja, tapi diselingi dengan sosialisasi mamfaat dari pajak dan retribusi yang dibayar oleh masyarakat atau pelaku usaha.
“Pasalnya, semua pajak dan retribusi yang dibayar oleh masyarakat selama hasilnya sebenarnya digunakan untuk pembangunan daerah,” terang legislator Partai Golkar ini, seraya memnyebutkan beberapa contohnya, diantaranya pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan, kebersihan lingkungan, Penerangan Jalan Umum (PJU) dan lain sebagainya. (red)