PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id – Sebagai bentuk komitmen dalam mengurangi kebisingan penggunaan knalpot racing alias knalpot brong yang menyakitkan telinga, polisi mulai gencar melakukan patroli simpatik.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Personel Unit Patroli Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya, pada hari Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 12.00 WIB dengan berpatroli ke Jalan Tjilik Riwut, Jalan Yos Sudarso, Jalan Jend Achmad Yani hingga Jalan G Obos Palangka Raya.
Penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aiptu Surya Mardhani yang memimpin pelaksanaan patroli mengatakan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sejumlah pengguna knalpot brong diberikan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik.
“Pelanggar juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk dilakukan pemusnahan,” tutupnya. Zal