PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id—Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah terkait dengan pemberian keringanan tarif pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng Anang Dirjo SP MM mengatakan, Pergub Nomor 1 tahun 2024 tersebut mengatur tentang perubahan kedelapan atas Pergub Kalteng Nomor 16 tahun 2016 tentang pemberian keringanan tarif pengenaan BBNKB penyerahan pertama.
Menurut Anang, Pergub tentang pemberian keringanan tarif BBNKB penyerahan pertama ini telah beberapa kali diubah, dan terakhir dengan Pergub ketujuh atas Pergub Kalteng Nomor 46 tahun 2022.
Perubahan ini, kata Anang, demi mendorong pertumbuhan atau perbaikan iklim berusaha bagi pengusaha penjual. Penyalur kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Kalteng.
“Kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum membaik, sehingga perlu memperpanjang pemberian keringanan tarif pengenaan BBNKB penyerahan pertama,” kata Anang di Palangka Raya, Rabu (21/2).
Anang menambahkan, Pergub ini dikeluarkan mengingat UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah dengan UU No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Serta UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (red)