PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id – Sebagai bentuk solidaritas bagi warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, puluhan warga menggelar aksi menuntut keadilan bagi korban keluarga penembakan di Desa Bangkal. Aksi berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Kamis (14/3/2024) sore.
Juru bicara aksi Sandi Sarigih mengatakan, keluarga besar Almarhum Gijik dan Taufik menolak pemberian uang dari oknum tertentu untuk kesepakatan damai dengan pihak pelaku penembakan.
Diketahui sebelumnya, pada tanggal 7 Maret 2024, proses pelimpahan berkas perkara pembunuhan warga Desa Bangkal diterima pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam kesempatan itu, pihaknya menyampaikan tiga poin tuntutan kepada Kejati Kalteng yakni melakukan kewajibannya sebagai Penuntut Umum untuk mendakwa dan menuntut pelaku penembakan warga Desa Bangkal, dengan Pasal 340 KUHPidana Jo 338
“KUHPidana, sebagai bentuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Kalteng,” katanya.
Kemudian yang kedua, melakukan kewajibannya dengan sebenar-benarnya sebagai Penuntut Umum untuk tidak berkompromi dengan pelanggar hak asasi manusia dan apalagi membela pelaku dengan Pasal-Pasal yang meringankan.
Ketiga, melakukan kewajibannya dengan sungguh-sungguh sesuai dengan sumpah jabatan sebagai penuntut umum untuk tidak menjadikan proses hukum sebagai panggung sandiwara namun menjadikanya tempat mencari keadilan khususnya bagi keluarga korban.
Pihaknya juga berharap keadilan khususnya bagi korban dan keluarga korban bisa tegak pada peristiwa ini. Mereka juga berharap tidak ada lagi keluarga-keluarga yang lain yang harus kehilangan keluarganya karena peluru tajam dari aparat penegak hukum karena sedang berjuang mempertahankan hak hidupnyadan keluarganya. (red)