PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id–Provinsi Kalimantan Tengah per tanggal 1 Maret 2024 telah menerapkan penghapusan pajak progresif. Kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran ini bertujuan untuk memberikan stimulus khususnya bagi masyarakat di Kalimantan Tengah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng Anang Dirjo SP MM melalui Kepala Bidang Pajak Daerah Robert Covent mengatakan, pada tahun 2024 per tanggal 1 Maret, ada kebijakan dari Bapak gubernur untuk menghapus pajak progresif ini.
“Masyarakat diberi ruang dan kesempatan, artinya yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu ini tidak dibebani dengan pajak ganda,” kata Robert di Palangka Raya, Selasa (2/4).
Selain itu, penghapusan ini juga berrtujuan untuk meningkatkan animo masyarakat agar bisa membayar pajak tepat waktu, apalagi pajak kendaraan bermotor merupakan sumber pendapatan yang memberikan kontribusi besar bagi PAD.
Robert menambahkan, khusus untuk penghapusan pajak progresif ini menggunakan Peraturan Gubernur tentang penghapusan pajak progresif yang akan berlaku hingga 4 Januari 2025 mendatang.
Setelah itu, atau mulai tanggal 5 Januari 2024, Pergub akan dihapus secara permanen, karena saat itu regulasi daerah atau Perda tentang pajak telah mengakomodir penghapuasan pajak progrsesif secara permanen.
“Memang ketentuan pajak daerah akan diberlakukan mulai tahun 2025 yang akan menggunakan Perda dan merupakan turunan dari UU No 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah,” ucap Robert.
Sekedar diketahui, saat ini sudah 17 Provinsi yang melakukan penghapusan pajak progresif, seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, dan Papua. (red)