PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id – Masyarakat berkah mendapatkan informasi publik pada Pemerintah Daerah yang bisa diakses secara online melalui website ppid.kalteng.go.id. Menurut Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H.Edy Pratowo, informasi publik merupakan kebutuhan pokok setiap orang, baik itu bagi pengembangan pribadi maupun lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. ‘’Saat ini, Pemerintah memberikan ruang publik melalui PPID, atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi guna memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi yang tepat dan akurat,’’ kata Edy Pratowo saat melakukan Presentasi Keterbukaan Informasi Publik secara virtual dari Ruang Rapat Wagub Kalteng, Senin (11/10. Presentasi ini dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Pusat Tahun 2021. Dalam presentasinya, Wagub H.Edy Pratowo mengatakan untuk memenuhi kebutuhan informasi bagi masyarakat, keterbukaan informasi publik menjadi sarana dalam mengoptimalkan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara yang bertujuan untuk kepentingan publik.
Di Kalimantan Tengah sendiri keterbukaan informasi publik diatur melalui Peraturan Daerah Prov. Kalteng nomor 5 tahun 2013 tentang pelayanan informasi publik Prov. Kalteng dan Keputusan Gubernur Kalteng nomor 188.44/14/2018 tentang tim pengelola layanan informasi dan dokumentasi Prov. Kalteng, dimana untuk ppid utama berada pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Prov. Kalteng serta dibantu oleh PPID pelaksana pada setiap OPD lingkup Pemprov. Kalteng. Adapun beberapa inovasi pelayanan informasi publik di era new normal dengan adanya pandemi covid-19, PPID Prov. Kalteng melayani permohonan informasi dan dokumentasi secara online agar masyarakat dapat mengakses secara mudah, murah dan cepat melalui website ppid.kalteng.go.id. sehingga memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan informasi publik pada Pemerintah Daerah, dimana aplikasi sippid ini terintegrasi antara PPID utama dan PPID pelaksana pada masing-masing Perangkat Daerah Lingkup Pemprov. Kalteng serta PPID utama pada Kabupaten/Kota se- Kalteng. SIPPID dapat pula diakses melaui aplikasi kalteng mobile yang menggunakan platform android dan ios sehingga memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi dimana saja tanpa harus bertemu langsung dengan petugas pelayanan informasi publik di instansi dalam upaya menekan penyebaran virus covid-19.
Selain pelayanan secara online pelayanan informasi juga tetap melayani permintaan informasi secara offline atau berhadapan langsung namun tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat seperti menggunakan masker menjaga jarak aman dan mencuci tangan atau menggunakan handsanitizer. Dalam rangka menyediakan akses bagi penyandang disabilitas, PPID Kalteng menyediakan sarana monitor pada ruang layanan informasi yang dapat melayani permintaan informasi bagi pemohon informasi. Tahun 2021 PPID Kalteng telah menerbitkan e-book tentang standar layanan informasi sebagai panduan bagi masyarakat dalam melakukan permintaan informasi. Untuk meningkatkan kapasitas PPID lingkup Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se- Kalteng, secara berkala selalu melaksanakan bimtek peningkatan kapasitas PPID dan rakor PPID dalam rangka meningkatkan koordinasi dan kolaborasi PPID, serta monitoring dan evaluasi untuk mengetahui sejauh mana kinerja PPID yang kesemuanya dilakukan secara virtual. PPID juga bekerja sama dengan komisi informasi Prov. Kalteng telah melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik tahun 2020 dengan menitikberatkan monev pada penjaringan komitmen dari Kepala Daerah/Kepala Badan Publik dalam kesiapan pelaksanaan keterbukaan informasi pada badan publik bersangkutan. Dalam presentasi Keterbukaan Informasi Publik tersebut, Wagub H.Edy Pratowo didampingi Plt. Kepala Dinas Kominfosantik Prov. Kalteng Agus Siswadi.(red)