PURUK CAHU, kaltengtimes.co.id–Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya (Mura) Laksanakan Acara Sosialisasi Teknik Lapangan Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Bertempatan Di GPU Tira Tangka Balang, Pada Senin (22/04/2024).
Sehubungan Dengan Pentingnya Penegasan Dan Penegaan Batas Desa (PPBDes) Kabupaten Murung Raya Melakukan Fasilitas Penegasan Batas Desa Sebagai Salah Satu Tugas Dan Fungsi Dpmd Sesuai Dengan SOTK Dpmd Mengadakan Sosialisasi Teknis Lapangan Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Sebagai Wada Bagi Tim Ppbdes Baik Dari Tingkat Desa Sehingga Kabupaten Agar Dapat Menjalankan Tugas Dan Fungsinya Sesuai Dengan Permendagri 45 Tahun 2016.
Dalam Sambutan Ketua Dpmd Kabupaten Murung Raya, Lynda Kristiane Mengatakan Jika Kegiatan Ini Dilaksanakan Dengan Menghadirkan Badan Informasi Geospasial (BIG) Sebagai Narasumber Dan Ketua Tim PPBDes Untuk Mencari Solusi Terkait Kendala Yang Dihadapi Dalam Kegiatan Ppbdes Diantaranya Kurangnya Sdm Yang Terampil Di Bidang Pemetaan Data Spasial, Pembuatan Form Berita Acara Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri, Pembuatan Batang Tubu Peraturan Bupati, Belum Tersedianya Peta Rupabumi Indonesia (Rbi) Skala 1:5000, Kurangnya Anggaran Untuk Proses Penegasan Batas Desa, Dan Banyak Konflik Dalam Mengambil Keputusan Mengenai Kesepakatan Batas Antar Desa, Hingga Proses Pengajuan Dokumen Sampai Akhirnya Mendapatka Rekomendasi Oleh Big Sebagai Dasar Dikeluarkannya Peraturan Bupati Mengenai Batas Desa.
“Upaya Kita Mentapkan Batas Desa Merupakan Salah Satu Upaya Kita Untuk Menjaga Dan Melindungi Potensi Yang Ada Di Desa, Sehingga Tidak Lagi Menjadi Konflik Dalam Masyarakat,” Ucap Lynda.
Sementara Itu Pj Bupati Murung Raya, Hermon Yang Diwakilkan Oleh Asisten III Mura Batara, Dalam Sambutannya Mengatakan Bahwa Pemerintah Kabupate Murung Raya Menyambut Baik Dengan Adanya Kegiatan Ini. Mengingat Di Kabupaten Murung Raya Belum Ada Desa Yang Telah Menyelesaikan Penetaan Batas Desa Dalam Bentuk Peraturan Bupati.
Karena Berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 45 Tahun 2026 Tentang Pedoman Dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa Harus Ditetapkan Dengan Peraturan Bupati.
“Hal Ini Menjadi Sangat Penting Diperlukan Karna Sebagai Dasar Bagi Desa Untuk Menciptakan Tertib Administrasi Pemerintahan, Memberikan Kejelasan Dan Kepastian Hukum Terhadap Batas Wilayah Suatu Desa Yang Memenuhi Aspek Teknik Dan Yuridis,” Pungkas Batara.
Oleh karena itu pemerintah Mura mendorong tim PPBDes tingkat desa untuk dapat berkolaborasi dengan tim PPBDes tingkat kecamatan da tim PPBDes tingkat kabupaten yang sudah dibentuk sesuai keputusan bupati dapat melaksanakan percepatan penetapan batas desa. Dimulai tahap pengumpulan dan penelitian dokumen, pemetaan hingga verifikasi oleh BIG. (ros)