PALANGKA RAYA, KaltengTimes.co.id – Juru Bicara Bapemperda DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati menyebutkan, raperda tentang disabilitas penting sebagai perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Karena menurut dia, penyandang disabilitas merupakan bagian dari keragaman manusia yang wajib dijamin penghormatan, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) oleh negara, sehingga pemerintah memiliki kewajiban untuk itu.
“Sampai saat ini para penyandang disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi, sehingga hak-hak mereka belum terpenuhi secara optimal,”ungkap Kuwu kepada awak media, Selasa (19/3/2024).
Untuk itu, lanjut dia, lembaga legislatif maupun eksekutif memiliki kewajiban dalam memperhatikan hal itu khususnya di Kalteng, sebab penyandang disabilitas juga berhak untuk mendapatkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan haknya sebagai warga negar
Ia berharap, dengan adanya perda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ini nantinya, akan dapat menciptakan kesetaraan bagi penyandang disabilitas sama seperti non disabilitas. (red)