PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id—Haji Ahmad Rasyid, Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, mengatakan, program sertifkat hala harus dilaksanakan secara bertahap dan tidak mempersulit para pelaku usaha dalam mengurus sertifikat halal.
Dirinya menyarankan agar proses perizinan pembuatan sertifikat halal tidak membuat para pelaku usaha dibuat sulit seperti proses yang bertele-tele serta memakan biaya cukup besar.
Hal itu disampaikannya guna memberikan dukungan untuk program pengadaan sertifikat halal pada para pelaku usaha seperti UMKM dan Pedagang Kaki Lima.
“Adanya sertufikat galal ini sangat baik untuk menjaga kepercayaan konsumen terhadap makanan dan minuman yang mereka konsumsi,” katanya di Palangka Raya, Kamis (8/2/2024).
Apalagi, tambah Rasyid, Indonesia memiliki jumlah masyarakat yang mayoritas beragama Islam sebanyak 80 persen, sehingga penting bagi pelaku usaha untuk memiliki sertifikat halal pada produk yang mereka jual. (red)