JAKARTA. Kaltengtimes.co.id — Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah Jatim, Kalbar dan Kalteng Wahyudi membuka Rapat Koordinasi Perluasan Piloting Pengukuran Indeks Pengelolaan Aset (IPA) terhadap beberapa Pemerintah Daerah yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, bertempat di Ruang Auditorium Bhineka Tunggal Ika Lt. 16 Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta selatan, Selasa (30/4/24). Rakor tersbeut dihadiri Inspektur Daerah Prov. Kalteng Saring, Sekretaris Daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, dan Kepala Bidang Aset dari Pemprov Kalimantan Tengah, Pemprov Jawa Timur, Pemprov Kalimantan Barat, Kota Madiun, Kota Pontianak, Kota Palangka Raya, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kubu Raya, dan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dalam sambutannya, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah Jatim, Kalbar dan Kalteng Wahyudi mewakili Direktur Wilayah III Koordinasi Supervisi KPK menyampaikan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk meminta laporan kepada instansi berwenang mengenai upaya pencegahan yang sesuai dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi melalui instrumen Monitoring Centre for Prevention atau yang lebih dikenal dengan MCP, dimana salah satu substansi dalam MCP yakni area Pengelolaan BMD.
“Melalui upaya pencegahan korupsi dalam pengelolaan barang milik daerah, diharapkan pemerintah daerah dapat menerbitkan regulasi pengukuran kinerja pengelolaan BMD yang digunakan sebagai pedoman pemerintah daerah dalam melakukan pengukuran di daerahnya masing-masing,” ucapnya
Sementara itu, Inspektur Daerah Prov. Kalteng Saring secara terpisah menyampaikan bahwa Indeks Pengelolaan Aset (IPA) merupakan suatu alat pengukuran kualitas pengelolaan barang milik daerah dan implementasi dari IPA merupakan bentuk penguatan dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah.
“Saat ini pengelolaan barang milik daerah Pemprov Kalteng masih terpusat di Badan Keuangan dan Aset Daerah Prov. Kalteng, diharapkan ke depannya Pengukuran Indeks Pengelolaan Aset dapat segera dilakukan sehingga pengawasan dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah Pemprov Kalteng menjadi lebih baik dan seluruh aset dapat terpelihara dan terlindungi,” ungkapnya.
“Selain itu, Kuasa Pengguna Barang di masing-masing perangkat daerah wajib melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya sebagaimana diamanahkan dalam pasal 140 Perda Kalteng No.4 tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” pungkasnya.(red)