Kuala Kapuas, Kaltengtimes. co.id- Jajaran Resmob Satreskrim Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku ditangkap di gedung sarang burung walet di Desa Batanjung RT.008, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Selasa (12/10) sekitar pukul 05.30 WIB.
Terlapor berinisial HY alias Ayat, 39 tahun, Warga Desa Batanjung, dan hanya tamatan SMP. Dari lokasi kejadiaan, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti di antaranya, tujuh belas plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto + 80 gram (plastik+kristal), satu buah timbangan digital warna hitam merk taffware digipounds, satu buah HP merk Nokia warna hitam, uang tunai Rp3 juta dan unit sepeda motor merk Honda PCX warna hitam dengan Nopol DA 3495 AM.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan pelaku berawal adanya informasi masyarakat, petugas yang melakukan pengembangan penyelidikan berhasil mengamankan tersangka dengan sejumlah barang bukti.
Terlapor HY diketahui tanpa hak atau melawan hukum menawarkan atau di jual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. zal