Palangka Raya, kaltengtimes.co.id-Sejak diturunkan status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM) menjadi Level 3 di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, sejumlah kelonggaran juga turut diberlakukan.
Hal ini juga turut berdampak terhadap usaha café dan kuliner yang ada di sejumlah tempat di Kota Palangka Raya yang mulai bergeliat. Dari pantauan Sabtu malam (16/10), aktivitas pengunjung mulai ramai di sejumlah café dan kedai.
Untuk mengawasi hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah sebagai bagian dari Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya melakukan patrol untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.
Bergerak dari markas Satpol PP Kota Palangka Raya pada pukul 20.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari Kodim 1016/Plk, Denpom XII/2 Plk, Polresta Palangka Raya, Pengadilan Tinggi Negeri Palangka Raya, Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya melakukan patroli pengawasan protokol kesehatan ke beberapa tempat pelaku usaha cafe yang ada di wilayah Kota Palangka Raya, Sabtu (16/10).
Kasat Pol PP Kota Palangka Raya Yohn B.G. Pangaribuan menjelaskan, petugas memberikan imbauan kepada pengelola dan pengunjung cafe agar selalu mentaati prokes yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.
Adapun sasaran kegiatan pengawasan ini adalah mendatangi cafe yang ramai dikunjungi warga diantaranya Samudera Coffee jalan Pangeran Samudera,Tentang Kopi jalan Sisingamangaraja, Svmmer.Co, jalan Sisingamangaraja, Opus Coffee Shop jalan Sisingamangaraja, Searah Koffie jalan Sisingamangaraja, Meine Welt jalan C. Bangas.
“Dari hasil pengawasan di lapangan, ditemukan pelanggaran yang tidak mengikuti anjuran sesuai dengan protokol kesehatan, diantaranya tidak tersedianya thermogun (alat pengukur suhu tubuh), terjadinya kerumunan akibat tempat duduk yang terlalu rapat, dan dari pihak pengelola cafe tidak menyediakan masker untuk para pelanggan”, pungkas Pangaribuan. and