Palangka Raya, kaltengtimes.co.id- Percepatan pertumbuhan industri pinjaman online (Pinjol) di Indonesia juga diikuti dengan banyaknya tindak kejahatan berupa penipuan yang merugikan masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online (Pinjol).
Menyikapi hal tersebut Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. mengukuhkan tim terpadu pemberantasan pinjaman online Illegal di Provinsi Kalimantan Tengah yang bertempat di Lapangan Barigas Mapolda Kalteng, Senin (18/10/2021) pukul 08.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut Kapolda didampingi langsung oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng Bapak Otto Fitriandy dan Dirreskrimsus Kombes Pol. Bonny Djianto, S.I.K., dan dihadiri Karoops Kombes Pol. Andreas Wayan Wicaksono, S.I.K. serta pejabat utama Polda Kalteng.
Kapolda menyampaikan bahwa Polda Kalteng, OJK Kalteng serta instansi terkait sepakat membentuk tim terpadu yang terdiri dari 83 personel Polda Kalteng dan jajaran serta penguatan dari OJK Kalteng sebanyak 11 personel yang bertugas untuk melakukan pemberantasan pinjaman online illegal agar memberikan perlindungan kepada masyarakat secara maksimal di Provinsi Kalteng.
“Saya berharap dengan adanya tim terpadu ini dapat selalu bersinergi untuk dapat memberantas segala bentuk kejahatan pinjaman online illegal di Provinsi Kalteng sehingga semuanya dapat kita raih dengan kerja sama yang baik antara instansi terkait,” harapnya. zal