Kaltengtimes.co.id – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau agar masyarakat selama masa PPKM Darurat diberlakukan, agar melaksanakan takbiran dan Salat Iduladha di rumah masing-masing. Ini perlu dilakukan guna melindungi masyarakat dari persebaran Covid-19.
Yaqut berkata, Kemenag telah menerbitkan edaran No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Edaran ini antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini,” ujar Menag di Jakarta, dilansir Indozone, Sabtu (17/7/2021).
Surat Edaran ini, lanjut dia, juga mengatur penyelenggaraan takbiran. Takbiran di masjid, musala yang berada pada wilayah PPKM Darurat ditiadakan sementara.
Demikian juga dengan takbiran keliling, dalam bentuk arak-arakan, baik menggunakan kendaraan maupun jalan kaki, ditiadakan. Pihaknya mempersilakan umat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran tetapi di rumah saja, karena itu tidak mengurangi sama sekali makna dari takbiran.
“Tidak ada pelaksanaan salat Idul Adha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM darurat. Jadi, di wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Id dilakukan di rumah masing-masing,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Gus Yaqut menambahkan, ketentuan yang sama juga berlaku untuk wilayah di luar PPKM, tapi masuk dalam zona merah dan oranye. Disebutkan takbiran dan Salat Idul Adha di masjid, Musala yang masuk zona merah dan oranye juga ditiadakan, termasuk takbiran keliling.
“Jadi di luar wilayah PPKM yang masuk zona Merah dan Oranye, ketentuannya sama, takbiran dan Salat Iduladha di rumah,” imbaunya.
Di sisi lain ia meminta masyarakat mematuhi edaran yang telah diterbitkan. Dijelaskan Menag, Islam mengajarkan umatnya untuk taat kepada Allah, Rasul, dan pemerintah. Taat kepada perintah Allah dan Rasul bersifat mutlak dan wajib hukumnya. Sedang taat pada Pemerintah bersifat muqayyad.
“Ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang bertujuan melindungi masyarakat, maka wajib dipatuhi,” ujarnya.
Pemerintah, kata Yaqut, tidak melarang orang beribadah. Pemerintah justru menganjurkan umat beragama untuk beribadah serta mendoakan keselamatan negeri ini dan dunia supaya segera terbebas dari pandemi Covid -19.
“Namun, karena pandemi, pemerintah mengatur pelaksanaannya. Untuk Zona PPKM Darurat, Zona Merah dan Oranye, mari beribadah, takbiran, dan Salat Id di rumah,” tandas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (indozone)