SAMPIT, kaltengtimes.co,id-Susanti (38), warga Desa Bengkuang Makmur, Kecamatan Mentawa Baru, Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur tak berkutik saat apara kepolisiaan dari Satresnarkoba Polres Kotim mendatangi rumahnya di Jalan Putra Nelayan, Desa ujung Pandaran, Kotim.
Wanita yang sebagai ibu rumah tangga ini, pada kedapatan menyimpan barang-barang berupa 50 (lima puluh) bungkus plastik klip yang diduga berisi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Informasi yang dihimpun, Kamis (28/10), menyebutkan, kronologis penangkapan berawal sewaktu anggota Satnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah di Desa Ujung Pandaran sering mengedarkan narkotika jenis sabu
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil mengamankan terlapor yang sedang berada di ruang tamu rumah tersebut selanjutnya ditunjukan surat perintah tugas dan dengan disaksikan oleh saksi II dan saksi III kemudian dilakukan penggeledahan rumah tersebut ditemukan di atas meja di kamar rumah tersebut ditemukan barang-barang berupa 50 (lima puluh) bungkus plastik klip yang diduga berisi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu,
Selain itu ditemukan pula satu buah potongan sedotan warna bening, dua bungkus kotak Rokok merk Sampoerna, uang sejumlah Rp70.000, dan 1 pack plastik klip. Selanjutnya barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. zal