Buntok, kaltengtimes.co.id-Satresnarkoba Polres Barito Selatan (Barsel), Jumat 29 Oktober 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di pinggir jalan Haji Indar gang Kemuning, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barsel, Kalteng, mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba.
AR (35) warga Desa Penda Asam, diamankan bersama barang bukti 20 paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2 gram, satu buah handphone merk samsung warna putih, satu unit sepeda motor Yahama Mio 125 warna biru.
“Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan H. Indar kel. Buntok Kota sering ada seseorang yang menjual sabu kepada masyarakat. Setelah kami tindaklanjuti ternyata benar, terduga pelaku membawa Narkoba untuk diedarkan,” terang Kasatresnarkoba Iptu Bagus Winarmoko, SH.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku sudah diamankan ke Polres Barsel serta dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kini pelaku AR disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,”tegas Iptu Bagus. zal