Nanga Bulik, kaltengtimes.co.id-Satresnarkoba Polres Lamandau, menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), di Jalan Trans Kalimantan Km.18 Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. Rabu tanggal 27 Oktober 2021 Sekitar pukul 00.30 Wib.
Dipimpin Kasat Narkoba AKP I MADE RUDIA, S.H. mengatakan bahwa benar mengamankan tiga orang asal Pontianak (Kalbar), penangkapan tiga pelaku tersebut bernama Thedy (29), Reza (30), Imran (29).
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang sedang membawa sabu-sabu dari Pontianak yang akan melintas Jalan Trans Kalimantan Kabupaten Lamandau menggunakan kendaraan Roda 4.
“Kita langsung melakukan penyelidikan dan penghadangan akhirnya tiga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,”Ungkap AKP I Made Rudia, S.H.
Dari hasil penggeledahan di TKP ditemukan lima paket sabu seberat 132,45 gram, tiga butir pil ekstasi, dua unit handphone, lakban warna hitam, kotak warna coklat, kertas aluminium foil, plastik klip, serta mobil yang digunakan pelaku.
Penangkapan ketiga pelaku tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Lamandau bersama barang bukti. guna proses hukum lebih lanjut.
Terhadap tiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Ungkapnya. zal