Palangka Raya, kaltengtimes.co.id-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil mengamankan 22.64 Kilogram sisik Trenggiling hasil pengungkapan kasus dugaan tindak pidana konservasi SDA hayati dan ekosistemnya di 2 (dua) wilayah di Provinsi Kalteng.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto, S.IK. saat konferensi pers di Lobby Kantor Ditreskrimsus Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km.01, Kota Palangka Raya, Senin (1/11/2021) pukul 10.00 WIB.
Dalam kesempatan tersebut Bonny menerangkan, barang bukti yang diamankan ini merupakan hasil penangkapan 4 tersangka pada bulan Agustus – Oktober 2021 di wilayah Kabupaten Kotim dan Kabupaten Kobar.
“Penangkapan terhadap tersangka AS dan B tanggal 7 Agustus dan 27 Oktober di Kabupaten Kotim, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sisik trenggiling seberat 2.8 ons dan 4.5 KG,” terang Bonny.
Kemudian lanjut Bonny, saat petugas melakukan penyelidikan diwilayah Kabupaten Kobar pihaknya berhasil mengamankan 2 pelaku berinisial K dan FS pada tanggal 15 September dan 28 Oktober dengan barang bukti sisik trenggiling seberat 5.98 KG dan 11.8 KG.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, sisik trenggiling ini akan di jual oleh para tersangka dengan total keseluruhan mencapai Rp. 168.022.360,-
Keempat tersangka kita jerat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,”Ungkapnya. Zal