KUALA KAPUAS, kaltengtimes.co,id-Dinas Sosial Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah terus melaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden atau Perpes No 14 tahun 2021 untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang ada di Kabupaten Kapuas.
Sebagai bentuk implementasi Perpres di lapangan, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas Budi Kurniawan, Jumat (5/11), memantau langsung pengambilan Bantuan Sosial untuk KPM. Dalam pengambilan Bansos berupa beras, telur dan kebutuhan pokok tersebut warga penerima KPM harus sudah divaksin baik dosis satu maupun dosis dua. Warga terutama ibu-ibu tampak antusias saat mengambil bansos untuk KPM di e Warung.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas Budi Kurniawan, mengatakan, pembagian bansos dengan menerapkan Perpres ini bertujuan untuk memacu percepatan program vaksinasi Covid-19.
Dalam kesempatan tersebut, Dinsos Kapuas juga melakukan sosialisasi dengan mengedukasi seluruh KPM Bansos untuk wajib divaksinasi sesuai Perpres No. 14 2021.
“Semua KPM.menunjukkan bukti telah divaksinasi pada saat pengambilan bansos di e warung, dan masyarakat antusias mengikuti vaksinasi karena menyadari pentingnya melindungi diri, keluarga dan masyarakat dari penyebaram Covid-19,” tambah mantan Camat Bataguh ini.
Dalam Perpres No.14/2021, disebutkan bagi penerima bantuan sosial (bansos) PKH, BPNT hingga BLT lainnya yang telah terdaftar dan ditetapkan sebagai sasaran program vaksinasi Covid-19, sebaiknya jangan menolak.
Jika menolak vaksinasi, sanksi yang diberikan bisa berupa penundaan bahkan penghentian bansos oleh pemerintah dan Bantuan Pemerintah bisa dihentikan bila warga menolak divaksin
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. red