Palangkaraya, kaltengtimes.co.id-Petugas gabungan dari Tim Macan Kalteng berhasil meringkus pencurian uang saat melintas di Jalan G.Obos Induk Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya Palangka Raya. Rabu (17/11) Pukul 16.30 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku berawal laporan korban Ramli (44), yang diketahui korban adalah bos dari pelaku, saat kejadian korban tengah mandi dan meninggalkan tas berisikan uang senilai Rp30Juta dalam keadaan tergantung di kamarnya.
Kemudian, setelah selesai mandi korban melihat tas sudah dalam keadaan terbuka uang didalamnya sudah raib dicuri orang. Korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui ternyata uang milik korban itu memang telah dicuri oleh anak buahnya sendiri. kejadian disebuah barak di Jalan Patin, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kamis (11/11/2021).
Pelaku berinisial CS (23) warga Desa Kayu Bulan Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas yang sehari-hari bekerja sebagai sopir pickup dan tinggal bersama, korban sudah mengenal lama dengan pelaku.
Dipimpin Kanit Resmob Jatanras Polda Kalteng Ipda Teguh Triyono, bersama Tim gabungan dari Subnit Resmob Polresta Palangka Raya Di back Up Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Intelmob Satbrimobda Kalteng, Sitekintelkam Kalteng dan Resmob Polsek Pahandut.
Setelah menindaklanjuti laporan dari korban, pelaku diamankan saat melintas di Jalan G Obos.
dan berhasil diamankan barang bukti sisa uang Rp 2.986.000 hasil uang curian sebagian terpakai. saat ini telah diamankan di Kantor Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya guna proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,”tandasnya. zal