Palangka Raya, kaltengtimes.co.id- Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru tahun 2021, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menyebutkan bahwa untuk perayaan Natal dan tahun baru tetap bisa dilaksanakan tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Untuk perayaan natal dan tahun baru itu sendiri pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam hal pelaksanaannya,” kata Emmy di Palangka Raya, Kamis (18/11).
Dikatakannya, untuk persiapan menghadapi Natal dan tahun baru kami dari BPBD Kota Palangka Raya bersama Satgas Covid-19 dan unsur terkait sudah melakukan rapat dengan pendeta-pendeta dan juga ketua-ketua gereja yang ada di kota Palangka Raya.
Disepakati hasilnya bahwa kegiatan ibadah natal dan tahun baru tetap bisa dilaksanakan tetapi dengan membatasi jumlah warga yang hendak beribadah yaitu hanya 50 persen saja sedangkan sisanya bisa beribadah di rumah saja.
Selain itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat agar dalam pelaksanaan natal dan tahun baru nantinya agar dipusatkan di gereja saja dan tidak ada lagi kegiatan-kegiatan di luar khususnya untuk melakukan ibadah secara berkumpul di rumah cukup di gereja saja.
“Pada intinya untuk pelaksanaan ibadah natal dan tahun baru nanti kita perbolehkan tetapi dengan jumlah yang sudah kami sepakati dan harus menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan untuk kegiatan open house, kami akan melakukan rapat lagi untuk menindaklanjutinya apakah nantinya diperbolehkan atau tidak,” terang Emi.
Disebutkannya bawa adanya larangan tersebut semata-mata demi menekan angka penyebaran Covid-19 dengan harapan pandemi cepat berakhir meskipun sekarang kasus penderita covid-19 sudah mulai berkurang. and