KUALA PEMBUANG, KaltengTimes.co.id – Nekat menggelar pesta pernikahan saat pandemic Covid-19, Regu KRYD Polres Seruyan bersama Satpol PP setempat membubarkan acara pernikahan warga Kuala Pembuang, Kamis (22/7/2021).
Pembubaran ini dilakukan dikarenakan Status Wilayah Prov. Kalimantan Tengah yang masih status Zona Merah dan juga masih berlakunya PPKM yang diperketat.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H.,S.I.K.M.Si melalui Padal Regu KRYD Polres Seruyan Ipda Sunarto bersama dengan Sat Pol PP Kab. Seruyan mendatangi acara pernikahan salah satu warga Kuala Pembuang di Jalan Ahmad Yani depan Lapangan Gagah Lurus Kuala Pembuang.
Dalam kesempantan itu Regu KRYD Polres Seruyan Bersama Satpol PP melakukan pembubaran acara pernikahan warga tersebut dengan cara yang humanis dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Sambil membubarkan, Regu KRYD Polres Seruyan bersama Sat Pol PP Kabupaten Seruyan memberikan himbauan Prokes kepada masyarakat yang ada di sana, agar kiranya selalu mentaati Prokes yang berlaku, serta selalu mengingat bahwa masih tingginya angka penyeberan Covid-19 yang terjadi di Prov. Kalimantan Tengah.
“Pembubaran oleh KRYD Polres Seruyan bersama SatPol PP dilakukan agar mendukung Giat Operasi Yustisi penerapan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan untuk mencegah dan mengendalikan Covid-19 di Wilkum Polres Seruyan,” kata Ipda Sunarto. (TN)