Ilustrasi penangkapan pelaku
KUALA KAPUAS, kaltengtimes.co.id- Jajaran Reskrim Polres Kapuas, berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis dengan menggunakan potongan pipa besi di ruas jalan trans Kalimantan, Palangka Raya-Buntok, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Minggu (28/11).
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Christanto Situmeang, Senin (29/11), membenarkan, pihaknya telah mengamankan pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, saat ini pelaku berikut barang bukti potongan besi kurang lebih panjangnya 30 cm sudah duamankan guna proses hukum lebih lanjut.
Menurut Christanto, pelaku sempat buron selama 14 hari, pelaku berinisial Arn (22), warga Kecamatan Dumpo Kabupaten Bima Prop NTB, yang sekarang beralamat di Dusun Mareh Desa Lawang, Timpah.
Korban sendiri, bernama Muhammad Ridwan (33) warga Desa Tapian Kerahau, Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Sebagaimana diketahui, kejadian penganiayaan tejadi pada Senin, tanggal 15 November 2021 sekitar pukul 14.30 WIB di wilayah Ruas Jalan Trans Kalimantan lintas Palangkaraya- Buntok.
Sebelumnya korban bermaksud mengambil sepeda motornya yang diparkirkan dipinggir jalan, namun pada saat itu juga datang pelaku seraya memukul korban dengan sebatang potongan besi dari belakangnya pada bagian kepala.
Mendapatkan pukulan secara mendadak tersebut korban yang tidak siap tersungkur dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Usai memukul dan melihat korban tidak berdaya lagi, pelaku kemudian melarikan diri.
“Pelaku diamankan petugas pada Minggu, (28/11) sekitar pukul 10.00 WIB saat berada di kebun sawit Dusun Mareh Desa Lawang Kajang Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas,” tambah Kasat.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP. red