PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id – Plt.Kepala Dinas Kominfosantik Kalimantan Tengah, Agus Siswadi, mengatakan Webiner Reviu Monev Keterbukaan Informasi Publik sangat penting untuk mengevaluasi segala kekurangan untuk dilakukan perbaikan dalam rangka menuju pemeringkatan ditahun berikutnya. “Melalui reviu ini, kita akan mendengarkan secara seksama, apa-apa saja yang perlu diperbaiki, kekurangan yang harus diperbaiki oleh Prov. Kalteng dan juga PPID Utama Kabupaten/Kota dan PPID Pelaksana pada Tingkat Perangkat Daerah Prov. Kalteng yang sudah mengikuti seksama dari proses awal hingga akhir pengumuman pemeringkatan,’’ ungkap Agus Siswadi saat membuka secara resmi Webinar Reviu Monev Keterbukaan Informasi Publik, Rabu (1/12). Kegiatan yang mengusung tema ‘’Review Monitoring dan Evaluasi PPID’’ ini dihadiri dari GSP Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya, Agus Siswadi menyampaikan pelaksanaan Reviu Monev Keterbukaan Informasi Publik, sebagaimana diatur dalam Peraturan KI nomor 1 Tahun 2021 khususnya Pasal 29 Ayat 1 yang mengatur tentang Kewajiban Komisi Informasi dalam pelaksanaan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di Badan Publik yang dilaksanakan secara rutin setiap Tahunnya. Agus mengatakan, pelaksanaan Monev Tahun 2021 Tingkat Nasional yang diikuti PPID Prov. Kalteng maupun Tingkat Prov. Kalteng yang diikuti oleh PPID Pelaksana pada Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng dengan hasil yang telah diterima bersama dan tentu saja mengenai hasil ada yang merasa puas dan tidak puas dalam hal hasil akhir yang telah ditentukan. Agus berharap melalui Webinar ini dapat mengetahui hal-hal apa saja yang harus diperbaiki pada Pemeringkatan di Tahun berikutnya. Plt. Kadis Kominfosantik Kalteng ini menuturkan bahwa Pada pelaksanaan Anugerah KI Tingkat Prov. Kalteng Tahun 2021, Badan Publik yang mengikuti Anugerah KI semakin meningkat dibanding tahun – tahun sebelumnya termasuk juga penambahan kategori seperti Perbankan dan Perguruan Tinggi yang turut ikut dalam kegiatan tersebut.
Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat Annie Londa selaku narasumber saat menyampaikan closing statement mengatakan bahwa layanan informasi harus terus menerus dilakukan secara berkelanjutan. Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Prov. Kalteng Daan Rismon yang juga merupakan narasumber pada kegiatan ini menyampaikan tujuan akhir dari Monitoring dan Evaluasi dalam rangka Keterbukaan Informasi Badan Publik, bukan hanya peringkat tetapi bagaimana memperbaiki layanan informasi publik. PPID merupakan pelayanan satu pintu sehingga bisa bersifat cepat, tepat waktu, murah dan biaya ringan. Turut hadir di GSP yakni PPID Utama Prov. Kalteng. Secara virtual hadir narasumber, PPID Pelaksana pada Perangkat Daerah Prov. Kalteng serta PPID Utama Kabupaten/Kota se-Kalteng.(red)