PALANGKA RAYA.Kaltengtimes.co.id — Perkembangan data Covid-19 yang dihimpun secara akumulasinya pada hari Senin, Tanggal 6 Desember 2021 pukul 15.00 WIB, kasus konfirmasi positif di Kalimantan Tengah bertambah 4 orang, yaitu terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat 3 orang dan Kabupaten Barito Timur 1 orang, sehingga dari semula sebanyak 46.679 orang menjadi 46.683 orang. Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah melalui press releasenya menyampaikan, untuk pasien sembuh ada penambahan sebanyak 3 orang, yaitu di Kotawaringin Barat 1 orang, Lamandau 1 orang, dan Kabupaten Barito Utara 1 orang, sehingga dari semula 45.081 orang menjadi 45.084 orang. Demikian juga pasien dalam perawatan, ada penambahan sebanyak 1 orang, sehingga dari semula 12 orang menjadi 13 orang. Sedangkan kasus seninggal, tidak ada penambahan, sehingga tetap menjadi 1.586 orang dengan tingkat kematiannya (CFR) 3,4 %.
Selain itu, Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat dan Daerah sepakat untuk menerapkan larangan cuti atau libur akhir tahun untuk ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMN, hingga karyawan swasta. Ini semua demi mengendalikan lonjakan kasus covid-19 baru yang kemungkinan meningkat akibat adanya libur panjang Natal dan Tahun Baru. Lonjakan angka positif Covid-19 selalu naik pesat setelah libur panjang. Karena kebanyakan masyarakat menggunakan momen libur untuk bertamasya bersama keluarga, kerumunan tidak terhindarkan, dan masih banyak yang abai dengan protokol Kesehatan. Oleh karena itu pemerintah sepakat untuk meniadakan libur panjang akhir tahun, termasuk memangkas cuti bersama di saat jelang perayaan Natal 24 Desember 2021. Selain peniadaan cuti dan liburpanjang, tiap daerah juga akan memberlakukan PPKM Level 3 nasional secaraserempak dan pengawasan ketat juga dilakukan di sejumlah tempat hiburan yang berpotensi didatangi banyak pengunjung dan wisatawan. Berikut beberapa aturan yang ditetapkan selama Nataru, antara lain larangan cuti selama periode Nataru bagi pekerja ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta. Imbauan untuk sekolah agar tidak melakukan pembagian rapot pada Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada libur Nataru. Acara pernikahan dan sejenisnya dilaksanakan sesuai aturan PPKM level 3. Selama periode Nataru, kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan. Semua alun-alun ditutup mulai 31 Desember 2021-1 Januari 2022. Selain itu, dalam aturan yang dimuat pada Inmendagri terbaru, ada larangan terkait mudik di masa liburan Nataru, serta pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk PekerjaMigran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru. (red)