PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id –Untuk mempercepat penyelesaian tumpang tindih Informasi Geospasial Tematik (IGT) di 14 Kabupaten Kota se Kalimantan Tengah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi Teknis Progres Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Tumpang Tindih Informasi Geospasial Tematik (IGT) di Provinsi Kalimantan Tengah. Rapat yang dibuka resmi Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden tersebut berlangsung selama 2 hari mulai Tanggal 8-9 Desember 2021, bertempat di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (8/12). Dalam arahannya, Herson B. Aden menyampaikan kebijakan Satu Peta yang didorong melalui Stranas PK di akhir Tahun 2022 diharapkan tercapai output berupa ditetapkannya kawasan hutan 100%, tersedianya peta digital Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan Online Single Submission, terselesaikannya kompilasi dan integrasi Informasi Geospasial Tematik Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan Sawit, terlaksananya rekomendasi penyelesaian tumpang tindih di Prov. Kalteng dan terintegrasinya Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
Herson B. Aden mengatakan terkait dengan Pengintegrasian RZWP3K dengan RTRW Prov. Kalteng, saat ini sedang dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan Revisi RTRWP Perda 5 Tahun 2015, harapannya di Tahun 2021 akan dilakukan legislasi dengan DPRD Prov. Kalteng dan pengajuan persetujuan Substansi Revisi RTRWP Kalteng di Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Herson mengungkapkan, Pertemuan Rapat Koordinasi Teknis Progres Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Tumpang Tindih IGT di Prov. Kalteng dan 14 Kabupaten/Kota bertujuan untuk melakukan updating progres dan asistensi penyelesaian tumpang tindih IGT 14 Kabupaten/Kota di Kalteng. Adapun hasil yang diharapkan adalah diketahuinya progres penyelesaian tumpang tindih IGT di 14 Kabupaten/Kota. Diharapkan melalui pertemuan ini, dapat memberikan manfaat semaksimal mungkin, dengan diikuti oleh pejabat yang berkompeten mulai dari Perwakilan Pejabat dari Kementerian terkait, OPD terkait tingkat Provinsi dan Kabupaten dan difasilitasi serta di dorong oleh KPK ini, sehingga dapat tercapat output yang maksimal dan dapat segera terselesaikannya permasalahan tumpang tindih pada lokus-lokus yang ada dan tersebar di wilayah Prov. Kalteng. Dengan sedang dilakukannya Revisi RTRWP Kalteng ini, rekomendasi penyelesaian tumpang tindih pada lokus-lokus dimaksud akan menjadi bahan masukan yang berharga untuk diakomodir dalam Revisi RTRWP Kalteng. Sehingga setelah RTRWP ditetapkan menjadi Peraturan daerah nantinya, betul-betul bisa menjadi pedoman dan panglima pembangunan serta tidak akan ada lagi tumpang tindih pemanfaatan lahan di Kalteng.(red)