Libur Nataru Ditiadakan
Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin mengungkapkan, pihaknya memutuskan meniadakan libur atau cuti bersama periode Natal dan tahun baru 2022 bagi ASN atau PNS.
Ditiadakannya libur atau cuti bersama tersebut tidak lain sebagai upaya mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus aktif Covid-19.
“Iya, ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri untuk meniadakan libur Natal dan tahun baru. Ada libur, cuman di tanggal 25 Desember 2021 saat perayaan Natal,” kata Fairid, belum lama ini.
Lebih lanju Fairid menyampaikan, ditiadakannya libur atau cuti bersama tersebut adalah untuk mencegah mobilitas penduduk karena dinilai riskan terjadi penularan Covid-19.
Disisi lain, adanya penghapusan cuti bersama itu sendiri tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sementara itu ungkap Fairid, pihaknya masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat terkait dengan ketentuan perjalanan ASN atau PNS keluar daerah.
Untuk perjalanan keluar daerah, maka aturan dan ketentuannya masih kita tunggu. Tentunya, aturannya akan berdasar dari Instrumen Menteri Dalam Negeri,” tambahnya.
Fairid meminta, masyarakat untuk dapat membijaki situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di wilayah kota setempat. Ia mengimbau, agar masyarakat tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.
“Prinsipnya Pemerintah Kota Palangka Raya tetap mengimbau untuk disiplin terhadap protokol kesehatan. Kita akan melihat situasi dan kondisi. Begitu ada peluang peningkatan dan tentunya kita akan ambil langkah tegas,” katanya.
Disampaikan Fairid, pihaknya juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penularan virus korona. Selain itu, memperkuat upaya 3T (tracing, testing, dan treatment), guna menekan angka penyebaran virus korona juga akan terus dijalankan.
Sementara ditanya bagaimana teknis dan mekanisme pengetatan pada saat Natal dan Tahun Baru, Fairid menjelaskan, bahwa pihaknya masih belum dapat menjelaskan secara rinci. Hal tersebut dikarenakan masih belum adanya surat resmi dari pemerintah pusat.