Sebagaimana diketahui, keputusan pemerintah membatalkan penetapan PPKM level 3 se-Indonesia disampaikan dalam keterangan tertulis Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi yang berjudul ‘Penanganan Pandemi Makin Terkendali, Pemerintah Seimbangkan Aturan Menjelang Nataru.
Dengan dibatalkannya penerapan PPKM level 3, pemerintah akan mengeluarkan revisi aturan terbaru. Simak penjelasannya di halaman selanjutnya.
Dalam keterangan tertulis tersebut, penerapan PPKM level 3 serentak di Indonesia batal. Pemerintah memutuskan tidak akan menerapkan perlakuan sama di seluruh wilayah jelang libur Natal dan tahun baru 2022. Untuk itu, pemerintah bakal mengeluarkan revisi aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran (SE) terkait.
Selain itu, pemerintah mengimbau seluruh pihak tetap mewaspadai varian Omicron, meski PPKM level 3 batal diberlakukan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengambil contoh dari negara-negara yang sudah mengkonfirmasi varian Omicron.
Diindikasikan varian Omicron lebih cepat menular dan memicu kekhawatiran reinfeksi. Namun tingkat keparahan dan kematian terkait masih relatif terkendali meski membutuhkan data lebih lanjut. and