Polisi saat menunjukkan barang bukti dan menghadirkan tersangka di Polres Kapuas, Selasa (14/12)
Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Seorang mantan pegawai harian lepas (PHL) di Satlantas Polres Kapuas, Kalimantan Tengah diamankan karena diduga membuat puluhan kartu Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berawal, saat korban menelpon pelaku berinisial TA (36), warga Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, bahwa SIM yang dibuatkan pelaku ini adalah SIM palsu karena keluarganya ditilang oleh Satlantas Polres Banjar.
Atas kejadian tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya Jalan KS Tubun Kota Kuala Kapuas, dan mengamankan puluhan SIM palsu. Sabtu (11/12) lalu.
Hal itu diungkapkan Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang dan Kasatlantas AKP Sugeng dalam pres rilis di Aula Bawah Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas. Selasa (14/12/2021) pukul 10.19 WIB.
“Pelaku membuat SIM palsu seolah-olah asli itu meminta untuk dikirim foto wajah dan data diri orang yang minta dibuatkan SIM tersebut menggunakan komputer pada aplikasi paint,” kata AKP Kristanto Situmeang.