PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id-Seorang pria bernama rizalni (23) warga jalan manyar raya, kelurahan bukit tunggal, kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya diringkus polisi karena kasus pencurian rolling door milik atma (47) warga jalan sisingamangaraja.
pelaku yang kini telah ditangkap ternyata adalah seorang residivis kambuhan yang sudah pernah dua kali menjalani hukuman tahun 2017 dan 2019 lalu, terjerat kasus pencurian.
Dalam aksinya, tersangka mencongkel engsel kunci rolling door, kemudian mengambil 3 buah rolling door yang terpasang di sebuah toko jalan piranha, kerugian material mencapai 8 juta rupiah. (15/12) pukul 13.30 WIB.
Kapolresta palangka raya kombes pol sandi alfadien mustofa, melalui kasat reskrim kompol ritman todoan agung gultom, mengatakan tersangka diringkus dirumahnya dan sudah diamankan, saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Senin (13/12) pukul 10.00 WIB.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 buah rolling door, 1 buah kunci pas, 1 unit sepeda motor, sedangkan satu buah mobil jenis pickup dan 1 unit sepeda motor.
Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa sebelumnya dirinya juga melakukan pencurian di bilangan Jalan Temanggung Tandang 1 Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.
“Kini tersangka serta barang bukti telah kita amankan di kantor satreskrim untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,”jelas todoan.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 362 kuh pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. zal