PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran menegaskan, selama 23 tahun beroperasi di wilayah pertambangan di Kalimantan Tengah, 7 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) belum memberikan kontribusi yang optimal bagi daerah Kalimantan Tengah. Kegiatan usaha pertambangan tersebut meliputi Eksplorasi, Studi Kelayakan, Konstruksi dan Operasi Produksi.
’’Dalam rangka memenuhi prinsip keadilan bagi daerah, maka saya meminta Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas perizinan ke 7 PKP2B tersebut, tegas Gubernur H. Sugianto Sabran, usai memimpin Rapat Terbatas Penanganan Covid-19 tahun 2022 dengan para Bupati/ Wali Kota se-Kalimantan Tengah (4/1/22). Gubernur mengatakan, evaluasi atas perizinan tersebut diantaranya dengan menciutkan wilayah PKP2B yang berstatus konstruksi/Operasi Produksi dan memberikan prioritas untuk mendapatkan IUPK pada area penciutan tersebut kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sehingga ada kesempatan bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah. Selain itu tidak memperpanjang 2 (dua) PKP2B atas nama PT. Pari Coal dan PT. Ratah Coal yang berstatus eksplorasi dan akan berakhir pada tahun 2022.
Tindakan tegas Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran tersebut sejalan dengan kebijakan Presiden Ir. Joko Widodo yang mencabut izin 2.078 perusahaan tambang mineral dan batubara yang tidak produktif dan tidak aktif membuat rencana kerja. ‘’Bukan hanya yang tidak dikelola, tetapi perusahaan tambang yang tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Dampak-dampak dari perizinan tersebut yang merugikan masyarakat, selain kerusakan alam dan infrastruktur juga tidak berkontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang akan digunakan untuk pembangunan di Kalimantan Tengah”, imbuh Gubernur H. Sugianto Sabran lagi.
Setiap tahunnya Pemprov Kalteng harus merelakan milyaran rupiah untuk anggaran untuk perbaikan infrastruktur jalan. Sebagaimana Data dari Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah, anggaran rehabilitasi infrastrukur jalan hampir setiap tahun sebesar 750 Milyar. Harusnya anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk pembangunan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat Kalteng. Pemprov Kalteng terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan ijin usaha yang transparan dan akuntabel tetapi ijin-ijin yang disalahgunakan pasti akan direkomendasikan untuk dicabut. Pembenahan dan penertiban ijin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian ijin pertambangan dan kehutanan serta perizinan lainnya.
Untuk diketahui, Kalimantan Tengah memiliki potensi alam yang sangat luar biasa, khususnya dari sektor Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan (3P) serta Sumber Daya Alam potensial lainnya yang tentunya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kalimantan Tengah. Setidaknya di wilayah Kalimantan Tengah terdapat 7 (tujuh) Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi ketiga yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1998, yaitu : PT. Kalteng Coal, PT. Maruwai Coal, PT. Pari Coal, PT Ratah Coal, PT. Sumber Barito Coal, PT. Juloi Coal dan PT. Lahai Coal, dengan luas total 221.109 Ha. Ketujuh perusahaan tersebut bernaung di bawah Grup Perusahaan BHP Biliton dan Adaro Metcoal Company (AMC). (red)