KUALA KAPUAS, kaltengtimes.co.id–Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas tak hentinya melakukan upaya inovasi dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat Kapuas.
Di tahun 2022 ini, Disdukcapil Kabupaten Kapuas akan fokus pada pelayanan terhadap Kartu Identitas Anak (KIA) yang dari hasil evaluasi baru mencapai 50%.
Sedangkan program lain yang capaiannya sudah sangat baik yaitu 95 – 98 % akan tetap berjalan sebagaimana biasanya. “Papar Pelaksana Tugas Kepala Disdukcapil Kabupaten Kapuas, Sipie S Bungai, S.Sos, MAP.
“Sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, tentang Kartu Identitas Anak, dan itu sangat penting karena Kartu Identitas Anak tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memenuhi kewajibannya dalam pemberian identitas kependudukan kepada seluruh penduduk atau warga Negara Republik Indonesia. Selanjutnya, kita harapkan di tahun 2022 ini target di atas 90% pemberian Kartu Identitas Anak dapat dicapai. “Terang Sipie S Bungai saat di wawancarai di sela kegiatan yang digelar di Aula Bappeda Kapuas, Kamis (06/01).
Masih menurut Sipie, kendala terkait KIA antara lain karena umur 0 S/d 5 Tahun tidak menggunakan foto, sedangkan rentang umur 5-17 Tahun menggunakan foto, oleh karenanya di tahun 2022 ini pihak Disdukcapil akan turun ke sekolah-sekolah untuk pengambilan photo langsung. Terkait hal itu kita akan koordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas terutama dengan Kordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan di Kecamatan guna menyesuaikan jadwal dalam rangka turun ke sekolah-sekolah.
“Program KIA ini dilaksanakan secara serentak di semua daerah di Indonesia, dan tentu harus didukung untuk keberhasilan dalam administrasi anak”
“Syarat-syarat untuk mendapatkan Kartu Identitas Anak tidaklah sulit, seperti cukup melampirkan Kartu Keluarga dan foto, dengan catatan bahwa orangtuanya, pernikahannya tercatat dan sang anak, sudah memiliki Akta Kelahiran,” pungkas Sipie. (nas-udji)