BUNTOK. Kaltengtimes.co.id — RO (17 tahun), pelaku pembunuhan terhadap pemilik bengkel di Buntok, Kabupaten Barito Selatan berinisial RN (28) yang kini telah diamankan Polres Barito Selatan akan dikenakan pasal berlapis pembunuhan berencana.
Kasus pembunuhan yang cukup menggegerkan warga Buntok pada kejadian hari Rabu, 5 Januari 2022 tadi, mulai digelar jajaran Polres Barito Selatan. Gelar perkara atau Press Release tersebut langsung dipimpin Kapolres Barito Selatan, AKBP Pol Yusfandi Usman, Kamis (6/1/22), bertempat di gedung Satreskrim Polres Barito Selatan. Saat jumpa pers, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Asdini Pratama Putra dan Kasatreskrim Iptu Agung Gunawan Putra.
Kepada sejumlah awak media, Kapolres AKBP Yusfandi Usman memaparkan kronologis pembunuhan terhadap korban seorang pria berinisial RN (28) yang meninggal usai dihujam 11 luka tusuk oleh pelaku berinisial RO (17) di bengkel milik korban Jalan AMD Satu, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Barito Selatan, pada hari Rabu tanggal 5 januari 2022 lalu.
Menurut Kapolres, berdasarkan keterangan pelaku RO, sebelum kejadian ia menghubungi korban melalui telepon untuk menagih sejumlah uang atas permasalahan antara dia dengan korban sebelumnya. Namun rupanya karena jawaban korban tidak memuaskan, pelaku akhirnya mendatangi korban nya ke bengkelnya dengan membawa sebilah pisau. Entah bagaimana kejadiannya, tiba-tiba pelaku langsung menusuk korban hingga 11 kali menggunakan pisau.
Mendapat tusukan membabi buta oleh pelaku, korban tidak bisa mengelak dan akhirnya tersungkur berlumuran darah hingga tewas di tempak kejadian sebelumnya nyawanya sempat diselamatkan warga sekitar kejadian. Usai melakukan penusukan pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor, namun berkat kesigapan petugas, pelaku akhirnya berhasil dibekuk kurang dari 1 x 24 jam. Kini pelaku berikut barang bukti berupa sebilah pisau, 1 buah handphone, 1 buah sepeda motor beserta surat-suratnya dan pakaian pelaku serta korban telah diamankan di Polres barito Selatan.
Kapolres AKBP Yusfandi Usman mengatakan, dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku sudah berencana melakukan pembunuhan dan akan di jerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (red)