NANGA BULIK, kaltengtimes.co.id – Seorang warga Dusun Kumpai Panjang, Desa Beringin Rayo, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Minggu (9/1/22) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pria berinisial TB (36), memiliki barang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 9,97 gram disimpan dalam bungkus rokok terdapat 4 paket plastik klip.
Penangkapan tersebut bermula saat petugas Satresnarkoba Polres Lamandau mendapatkan informasi masyarakat bahwa ada seseorang pria yang di duga memiliki Narkotika.
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo melalui Kasat Narkoba Kompol I Made Rudia, membenarkan telah mengamankan seseorang yang diduga bandar narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan, tepatnya di jalan trans Kalimantan KM. 14 Kelurahan Nanga Bulik, berhasil menemukan seorang pria sesuai dengan ciri-cirinya.
Selanjutnya diamankan dan dilakukan penggeledahan badan tidak menemukan barang haram tersebut,” ucapnya, Senin (10/1/2022).
Namun sebelum dilakukan penangkapan, pelaku sempat melemparkan barang yang dibawanya ke dalam semak-semak, tapi keburu diketahui, di dapati 1 bungkus rokok berwarna putih.
“Kemudian petugas meminta kepada pelaku mengambil dan membuka dalam bungkus rokok terdapat 4 bungkus plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,” tambahnya.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti klip plastik bening berisi serbuk kristal dengan berat kurang lebih 9,97 gram, serta kotak rokok, 1 buah Handphone, uang tunai Rp 1.377.000,00.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. zal