Tersangka EW saat diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti sabu. (IST)
Palangka Raya, kaltengtimes.co.id – Seorang perempuan berinisial EW (35) warga Pahandut Seberang kedapatan selundupkan dua paket sabu kedalam ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya petugas piket di penjagaan SPKT saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap setiap makanan yang dikirimkan untuk para tahanan.
Merasa curiga karena diantara bungkusan makanan terdapat sebuah spidol yang disimpan dalam bungkusan makanan saat diperiksa ternyata didalamnya terselip dua paket sabu seberat 0,67 gram.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (15/1/2022) pagi.
Dari hasil penyelidikan barang haram tersebut akan diantarkan kepada tahanan berinisial MA (33) dan JF(29) yang masih mendekam di sel tahanan.
“Saat ini ketiga tersangka serta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,”beber Asep.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. zal