KUALA PEMBUANG, kaltengtimes.co.id-Jajaran Satresnarkoba, Polres Seruyan mengamankan Mashudi alias Hudi karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka diringkus petugas di jalan jenderal sudirman kilometer 91, Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti delapan paket narkotika golongan satu yang diduga jenis sabu-sabu dengan berat kotor 38,18 gram.
Selain itu, polisi juga turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar 14 juta rupiah, satu unit sepeda motor yamaha vixion warna hitam tanpa plat nomor polisi, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, dalam pres release mengatakan, akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sesuai dengan pasal 114 ayat dua atau pasal 112 ayay dua undang-undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal enam tahun penjara.
Kapolres menambahkan, kronologis penangkapan berawal pada hari sabtu tanggal 22 januari 2022/ sekitar pukul 16.00 WIB, anggota satresnarkoba polres seruyan mendapat informasi dari masyarakat terjadi transaksi narkoba.
Mendengar hal itu, petugas satresnarkoba dan polsek danau sembuluh langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. amt