KUALA KAPUAS, kaltengtimes.co.id- -Imbauan untuk tidak menggunakan knalpot blong (knalpot bising) telah disampaikan Kapolres Kapuas melalui spanduk dan vidiotron, namun masih saja ada penhendara yang tidak mengindahkan himbauan tersebut, terbukti saat Satlantas Polres Kapuas gelar razia knalpot bising di beberapa titik, belum lama ini.
Sekurangnya tiga pengendara kendaraan dengan knalpot bising terjaring dan mendapatkan sanksi tegas berupa tilang dan kendaraannya ditahan.
Penggunaan knalpot brong meresahkan karena suaranya yang berisik dan mengganggu pengendara lain, karenanya penggunaan knalpot bising masuk dalam pelanggaran lalulintas. Satlantas Polres Kapuas belakangan ini sedang gencar-gencarnya menggelar razia terhadap kendaraan berknalpot bising demi menuju Kalteng Zero knalpot brong.
Dijelaskan Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, SIK, M.Si melalui Kasatlantas Polres Kapuas AKP Sugeng, SE, MM pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Pasal 285 Ayat 1, Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Penggunaan knalpot brong ini mengeluarkan suara yang sangat bising serta sangat mengganggu sekali, dan banyak di keluhkan masyarakat. Karenanya mereka yang terjaring razia akan diberi sanksi tegas dengan surat tilang dan kendaraannya akan kita tahan, ” kata AKP Sugeng.
Sebelumnya, AKP Sugeng menargetkan razia knalpot brong (bising) yang dilaksanakan Sat Lantas akan menjadikan kota Kuala Kapuas bebas dari kendaraan berknalpot bising. (udj-nas)