PURUK CAHU, kaltemgtimes.co.id – Ketua DPD Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) Provinsi Kalimantan Tengah, Fahriadi saat dikomfirmasi wartawan,Kamis (27/1) mengecam pencemaran limbah batu bara di Sungai Barito tepatnya di sekitar desa Beras Belange,oleh sebab itu dirinya meminta agar pemerintah daerah setempat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk turun langsung mengecek kebenaran pencemaran limbah batu bara tersebut,dan jangan hanya menerima laporan diatas meja.
“Itu harus ditindaklanjuti dengan serius karena sangat berbahaya bagi masyarakat Murung Raya khsususnya masyarakat Desa Beras Belange,oleh sebab itu DLH Mura harus turun langsung kelapangan,bila perlu DLH Provinsi Kalteng dan Wahana lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) juga harus turun melihat kondisi yang terjadi di desa tersebut”ujar Fahriadi.
Fahriadi menyampaikan hal tersebut bukan tanpa alasan,dimana jika itu terus menerus dibiarkan akan sangat berbahaya dan dapat menjadi limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3),Yang dapat membahayakan ekosistem dalam air seperti ikan,dan juga manusia yang tinggal disekitar limbah itu berada dan itu sudah jelas melanggar perjanjian tentang Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Kalau itu memang terbukti limbah B3,jangankan ikan,manusia juga bisa mati dibuatnya,dan itu tidak bisa dibiarkan karena sangat berbahaya”jelasnya.
Fahriadi juga menegaskan jika pihak dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Murung Raya tidak serius menangani hal tersebut,maka pihaknya akan melakukan langkah hukum positif kepada pihak yang bersangkutan sesuai dengan aturan regulasi Undang-undang No.32 Tahun 2009 dan pasal 60 Jo.pasal 104 Undang-undang PPLH yang berlaku tentang lingkungan hidup. Dvt