PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus berupaya menekan penyebaran kasus terkonfirmasi positif covid-19 di wilayah Kota Palangka Raya. Menurut Pj.Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, H.Nuryakin, penanggulangan kasus konfirmasi harian di wilayah Kota Palangka Raya ditargetkan sampai di bawah 50 %. Hal tersebut ditegaskan H.Nuryakin saat memimpin Rapat Teknis Penanganan Covid-19 di Wilayah Kota Palangka Raya, di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jum’at (30/7). Pada pertemuan ini dibahas mengenai penerapan PPKM Level 3 diperketat atau PPKM level 4 di Wilayah Kota Palangka Raya. Tujuannya adalah untuk menurunkan jumlah kasus Konfirmasi Harian Covid-19 di Wilayah Kota Palangka Raya sampai di bawah 50% dari rata-rata harian dalam 14 hari terakhir. Selain itu, menaikan angka Kesembuhan Harian Covid-19 di Wilayah Kota Palangka Raya, menurunkan jumlah Kasus Kematian Harian Covid-19 di Wilayah Kota Palangka Raya sampai di bawah 50% dari rata-rata harian dalam 14 hari terakhir dan menurunkan BOR Harian Covid-19 Rumah-Rumah Sakit di Kota Palangka Raya sampai di bawah 60 %. Pada penerapan PPKM Level 3 diperketat atau PPKM level 4 di Wilayah Kota Palangka Raya menggunakan sejumlah strategi. Pertama, melaksanakan testing masif sesuai dengan target testing harian berbasis sasaran sesuai dengan pemetaan diantaranya testing seluruh kontak erat, testing seluruh suspek testing dengan tujuan deteksi dini kasus berbasis kelompok target (RT, RW, dan Komunitas (Pasar, Kafe, dll)) dan testing dengan tujuan screening terhadap seluruh pelaku perjalanan keluar masuk Kota Palangka Raya. Kedua, melaksanakan tracing secara tuntas terhadap seluruh kontak erat kasus konfirmasi covid-19 dengan penanganan seperti melaksanakan Karantina Mandiri di rumah masing-masing terhadap seluruh kontak erat yang testing antigen negatif tetapi belum testing testing PCR dan melaksanakan Isolasi Terpusat terhadap seluruh kontak erat yang hasil testing antigen positif tetapi belum testing PCR. Ketiga, melaksanakan perawatan secara komprehensif sesuai dengan beratnya gejala seperti hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit dan pasien tanpa gejala dan bergejala ringan dirawat di Pusat Isolasi mandiri yang ditetapkan Pemerintah. Keempat, melaksanakan pembatasan pergerakan orang dalam wilayah Kota Palangka Raya secara tepat sesuai hasil pemetaan zonasi sebaran kasus aktif dengan melakukan pengetatan kriteria zonasi RT dari 7 hari menjadi 14 hari. Kelima, melaksanakan pengetatan PPKM Level 3 dalam rangka pembatasan aktivitas masyarakat di wilayah Kota Palangka Raya. Terakhir, melaksanakan pemberian bantuan sosial dan bantuan ekonomi. Pj. Sekda Kalteng, H.Nuryakin menyampaikan bahwa Pemprov Kalteng menginginkan penerapan PPKM diperketat di Kota Palangka Raya. (red)