Fz saat diamankan di Polresta Palangka Raya. (IST).
Palangkara Raya, kaltengtimes.co.id – Seorang remaja berinisial FZ (19), diringkus (Satreskrim) Polresta Palangka Raya setelah mencuri satu unit handphone, Jumat (28/1) sekitar pukul 20.30 WIB.
Pelaku melancarkan aksinya di Kantor Cabang ID Express, Jalan Temanggung Tilung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Selasa tanggal 18 Januari 2022, sekira pukul 10.00 WIB
Dari informasi pelaku diduga sakit hati karena dipecat dari tempat kerjanya, sehingga nekat melakukan pencurian di Gudang ID Express bekas dia bekerja.
Kemudian berhasil menggasak barang milik konsumen ekspedisi yang berisikan satu unit handphone merk iPhone 13 Pro Max, sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp 30.999.000 juta.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan Agung Gultom membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian handphone.
“Setelah adanya laporan tersebut kami melakukan penyelidikan dan berhasil dilakukan penangkapan kurang dari 1×24 jam,”ungkap Gultom, Rabu 2 Februari 2022.
Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada saat hendak menjual barang curiannya di Toko Ponsel IPhone PKY Jalan Seth Adji, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Jum’at (28/1/2022) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku sebelumnya merupakan pegawai di ekspedisi tersebut, sehingga mengetahui secara jelas lokasi dan kondisi gudang tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, FZ berserta barang bukti satu unit handphone telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. zal