Palangka Raya, kaltengtimes.co.id – Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Norhaini mengatakan, tingginya ekspektasi masyarakat terhadap iklim investasi saat ini, maka yang tidak bisa diabaikan adalah tingginya angka penawaran pada investasi bermasalah alias bodong.
Norhaini mengungkapkan, pada tahun 2020 hingga 2021 lalu, tidak sedikit kasus investasi bodong terjadi di Kota Palangka Raya. Akibatnya, puluhan bahkan ratusan masyarakat menjadi korban, dengan nilai kerugian yang tidak sedikit.
“Ini harus menjadi perhatian semua pihak, terutama pada saat pandemi ini kemampuan dalam mengelola keuangan harus diutamakan,”ujarnya, Kamis (3/2).
Lebih jauh ia menjelaskan, sistem investasi bodong yang kerap terjadi biasanya menerapkan skema ‘Ponzy’ atau skema piramida.
Tindakan penipuan ini didasarkan pada perekrutan sejumlah investor sebagai penopang skema piramida oleh promotor, selaku puncak piramida.
Kemudian, investor-investor dibawahnya bertugas mencari investor lainnya untuk memberikan uang sebagai modal investasi dengan iming-iming bunga pengembalian yang besar, bahkan terkesan tidak masuk akal.
“Nah, ini harus diwaspadai. Siklusnya dimulai saat beberapa orang menginvestasikan uangnya. Setelah waktu yang ditentukan, pihak promotor biasanya akan mengembalikan modal kepada investor dengan tingkat bunga tertentu,” tuturnya.
Kemudian ketika nampak berhasil maka para investor biasanya akan kembali setelah diyakinkan kembali bahwa uang yang diinvestasikan berhasil dikembalikan. Siklus itu diulang beberapa kali, tapi pada satu waktu tertentu para promotor alih-alih mengembalikan uang sesuai janji tapi malah melarikan diri.
“Intinya, masyarakat harus berhati-hati pada saat menerima tawaran untuk investasi. Semakin besar keuntungan yang dijanjikan, maka semakin besar resiko kerugian. Jadi selalu waspada pada investasi bodong,” ingatnya. red