Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto : Nuryakin Berhak Mengikuti dan Lolos Seleksi terbuka JPT Madya Sekda Prov. Kalteng

PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id – Pengaduan Sdr.Batuah belum lama tadi yang melaporkan keikutsertaan H. Nuryakin dalam seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tidak sah akhirnya terpatahkan setelah Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditandatangani Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto mengeluarkan Surat bernomor 32/KASN/2/2021 Tanggal 2 Februari 2022.  Dalam surat tersebut dijelaskan, Komisi Aparatur Sipil Negara  berpendapat bahwa  Drs. H. Nuryakin, M.Si memiliki hak  mengikuti dan lolos  dalam seleksi terbuka pengisian JPT  Madya tersebut,  karena yang bersangkutan  tidak sedang atau tidak dalam status sebagai tersangka/ terdakwa/terpidana.

Terkait pengaduan Sdr. Batuah beberapa waktu lalu, Komisi ASN telah melakukan pencermatan dan penelaahan baik dari sisi administratif persyaratan maupun sisi hukum, beberapa hal dikemukakan oleh Komisi ASN dalam surat jawaban pengaduan tersebut. Pertama : Pada pengumuman pendaftaran  Seleksi Terbuka  Pengisian JPT Madya Nomor : 02/SJPTM-KT/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021 dalam angka romawi II Persyaratan Umum  poin nomor 11 disebutkan bahwa syarat mengikuti seleksi “ Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan / atau tidak dalam  status  tersangka /terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum”. Kedua : Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor  : 169/PK/PId.Sus/2017 tanggal 11 Desember 2017 yang menyatakan Majelis Hakim menolak  peninjauan kembali dari pemohon PK Sdr. Nuryakin, dan pegawai yang bersangkutan  dijatuhi  pidana penjara  selama 3 (tiga) bulan 14 ( empat belas) hari. Hukuman tersebut sudah selesai  dijalani oleh yang bersangkutan, sehingga saat ini Drs.H. Nuryakin, M.Si bukan lagi  sebagai terpidana. Ketiga : Bahwa berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung  yang dikaitkan  dengan persyaratan  pada pengumuman  pendaftaran seleksi terbuka pengisian JPT  Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Komisi Aparatur Sipil Negara  berpendapat bahwa  Drs. H. Nuryakin,M.Si memiliki hak  mengikuti dan lolos  dalam seleksi terbuka pengisian JPT  Madya tersebut,  karena yang bersangkutan  tidak sedang atau tidak dalam status sebagai tersangka/ terdakwa/terpidana.

BACA JUGA :  Polisi Amankan Ratusan Gram Sabu dalam Barak

Sebagaimana diketahui beberapa waktu lalu pelapor atas nama Batuah telah melayangkan surat pengaduan kepada Komisi ASN dan Kemendagri  atas keikutsertaanDrs. H. Nuryakin, M.Si dalam seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, yang menurutnya telah menyalahi ketentuan, karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana pada tahun 2013.

Selanjutnya, Sdr. Batuah didampingi Pengacaranya, Wikarya F. Dirun secara resmi melaporkan balik ke Polda Kalteng tanggal 22 Januari 2022. Menurut pengakuan Batuah, ia sangat terkejut saat mengetahui nama dan identitas berupa fotocopy KTP yang digunakan pelapor. “Benar, fotocopy KTP saya yang digunakan, termasuk tandatangan saya dipalsukan. Saya tidak pernah melapor apapun terkait seleksi terbuka Sekda Kalteng. Saya PNS aktif di Disdik dan 1 tahun lagi pensiun, tidak ada relevansinya saya melapor dan manfaatnya juga tidak ada,” ungkap Batuah kepada Kalteng Pos memberikan sanggahan beberapa waktu lalu. Kasus dugaan pencatutan nama tersebut saat ini sedang didalami oleh pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. (red)

BACA JUGA :  Mentan RI Syahrul Yasin Limpo : Camat Garda Terdepan Dalam Pengembangan Pertanian

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *