Jambret – Korban saat berada di rumah sakit. (Ist)
Palangka Raya, kaltengtimes.co.id – Dua perempuan bernama Debi (23) dan Susan (23), yang menjadi korban penjambretan saat mengendarai sepeda motor, Minggu 13 Februari 2022.
Aksi penjambretan bermula saat kedua korban melintas di kawasan Jalan Lawu, Pelaku yang sudah mengamati korbannya dari kejauhan membuntuti mangsanya dengan memacu sepeda motornya.
Kemudian sesampai Jalan Garuda Km 4 Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya, tiba-tiba dari belakang sebelah kiri muncul pengendara sepeda motor yang memepet kedua korban dan langsung menarik tas dibagian bahu kiri.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom Menjelaskan, bahwa kasus ini masih proses penyelidikan, saat dikonfirmasi Senin 14 Februari 2022.
“Saat melintas di Jalan Garuda Km 4, pelaku yang sudah mengikuti korban langsung merampas tas dari bahu sebelah kiri hingga korban terjatuh,”kata Kompol Todoan Agung Gultom.
Akibat penjambretan tersebut, korban kehilangan tas merk G.Dior warna hitam berisikan uang tunai sebesar Rp300 ribu dan 1 unit HP merk Oppo A92, Sehingga korban mengalami total kerugian sebesar Rp5 Juta.
Adapun ciri-ciri kedua pelaku memakai kaos jaket warna hitam menggunakan sepeda motor Honda Blade langsung melarikan diri ke arah Tangkiling Jalan Tjilik Riwut Kota Palangka Raya.
Saat ini kasus penjambretan tersebut sedang dalam penyelidikan anggota dari unit Resmob dan Satreskrim Polresta Palangka Raya. (zal)