Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Kapuas serta Kasat Reskrim Polres Kapuas melaksanakan press release pengungkapan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Satreskrim Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng atas kasus korupsi pada pengelolaan Dana Desa Pantai Kec. Kapuas Barat Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Senin (2/8/2021) pukul 09.45 WIB.
Kapolres Kapuas menerangkan pihaknya berhasil mengamankan pelaku sebut saja WJ yang merupakan Kepada Desa Pantai Kec. Kapuas Barat Kab. Kapuas Prov. Kalteng. “Dalam kasus ini pelaku kita jerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dirubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tambah Kapolres.
Adapun kerugian keuangan negara sebesar Rp. 791.074.500,00,- (tujuh ratus sembilan puluh satu juta tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) yang di korupsi oleh pelaku dari dana Desa T.A. 2020 yang dialokasikan untuk bantuan langsung tunai kepada masyarakat, sebagai dampak dari pandemi covid-19 dan juga tidak melakukan kegiatan fisik berupa pembangunan yang menggunakan anggaran Dana Desa.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutur Kapolres Diakhir Pembicaraan. Zal/ist